Terkait persiapan pembayaran utang pihak ketiga, TPP ASN, kemudian honor petugas sampah, honor posyandu, kata Junaidi, itu juga sudah dibicarakan bersama di RDP.
Lebih lanjut kaitannya dengan pembayaran utang pihak ketiga, menurut Junaidi, dari sisi penerimaan yang masuk memang tidak sebanding dengan apa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ternate. Makanya diperlukan beberapa opsi untuk pembayaran utang ini. “Jadi memang dalam rapat tadi kita ada dua opsi yang pertama, terkait dengan dana transfer, yang kedua ke provinsi terkait dengan dana bagi hasil. Supaya utang DBH pemerintah provinsi ke pemerintah kota Ternate bisa dibayarkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah Kota Ternate memiliki kewajiban utang yang harus dibayar sebesar Rp 67 miliar. Utang ini adalah utang bawaan dari dari tahun 2023 ke 2024. (RI/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2