Ghalib mengungkapkan, dalam pengecekan langsung di gudang distributor itu, pihaknya mendapati satu indikasi terkait pelanggaran pidana ratusan botol Minyakita bermasalah. MinyaKita yang terindikasi bermasalah itu ditemukan di CV. Berkah Abadi yang bersumber dari Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dan diperjual belikan di Maluku Utara.
“Yang menjadi masalah dan indikasi adanya pelanggaran pidana, karena dalam pengecekan di gudang distributor bahwa yang tertera dalam kemasan 1 liter botol itu setelah kita periksa ternyata tidak sesuai seperti yang tertulis pada kemasannya. Dimana ketika diukur hanya 750 mili liter saja,” terang Ghalib
Atas penemuan ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan sudah pasti pihaknya akan menyita Minyakita itu untuk dijadikan barang bukti penyelidikan lebih lanjut. “Tadi yang ditemukan ada sebanyak 80 Dus, jadi kita akan segera lakukan pemanggilan terhadap distributor,” tegasnya.
Pihaknya berharap kepada masyarakat apabila ditemukan ada kejanggalan pada barang-barang yang dijual bisa melaporkan ke pihak berwajib Polres jajaran maupun Polda Maluku Utara. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!