Disnakertrans Malut Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Melanggar Kena Sanksi

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja. 

Langkah ini dilakukan guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Posko pengaduan sudah dibuka di kantor Disnaker Malut, jika ada karyawan atau buruh yang upah dan THR-nya tidak dibayar, maka bisa adukan langsung di kantor,” kata Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, Selasa (11/03/2025). 

BACA JUGA  Anggota Fraksi PDIP Malut Minta Gubernur Ambil Langkah Tegas Terkait Sikap Bupati Sula

Marwan menyebutkan, posko pengaduan yang dibuka ini bukan hanya di provinsi saja tetapi juga dibuka di 10 kabupaten/kota. Hal menindaklanjuti instruksi dari Menaker yang diterima pada Senin, 10 Maret 2025.

“Kepada seluruh perusahaan yang ada di Maluku Utara agar segera membayar THR karyawan. Jika perusahaan tidak membayar THR maka akan diberikan sanksi,” tegas Marwan.

BACA JUGA  Dinkes Ternate Bakal Ajukan Anggaran Pengurusan Izin Insinerator di APBD Perubahan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah