Disnakertrans Malut Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Melanggar Kena Sanksi

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Nakertrans Maluku Utara, Marwan Polisiri

Kepala Dinas Nakertrans Maluku Utara, Marwan Polisiri

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja. 

Langkah ini dilakukan guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Posko pengaduan sudah dibuka di kantor Disnaker Malut, jika ada karyawan atau buruh yang upah dan THR-nya tidak dibayar, maka bisa adukan langsung di kantor,” kata Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, Selasa (11/03/2025). 

Marwan menyebutkan, posko pengaduan yang dibuka ini bukan hanya di provinsi saja tetapi juga dibuka di 10 kabupaten/kota. Hal menindaklanjuti instruksi dari Menaker yang diterima pada Senin, 10 Maret 2025.

“Kepada seluruh perusahaan yang ada di Maluku Utara agar segera membayar THR karyawan. Jika perusahaan tidak membayar THR maka akan diberikan sanksi,” tegas Marwan.

BACA JUGA  Pengendara tak Perlu Khawatir Lagi, Dua Traffic Light di Ternate Kembali Berfungsi

Berita Terkait

Dibangun Miliaran Rupiah, Perpustakaan Daerah Halmahera Utara Dikeluhkan Pengunjung
Edaran Terbit, Perusahaan Swasta di Ternate Wajib Bayar THR Karyawan
Wagub Malut Pimpin Rapat Persiapan Ibadah Haji, Ini yang Dibahas
Cek Jadwal Kapal ‘Mudik Bersubsidi’ Khusus Maluku Utara 
Longboat Bocor Dihantam Cuaca Buruk di Perairan Sanana, Begini Kondisi Penumpang
Lebih Menguntungkan, Pedagang Ikan Pasar Buale Halmahera Utara Pilih Berjualan di Pinggir Jalan
Cuaca Buruk, BMKG Imbau Masyarakat Maluku Utara Waspada
Kontainer Milik PT Tanto di Pelabuhan Perikanan Menumpuk, Pedagang Ikan Resah
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:50 WIT

Dibangun Miliaran Rupiah, Perpustakaan Daerah Halmahera Utara Dikeluhkan Pengunjung

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:29 WIT

Edaran Terbit, Perusahaan Swasta di Ternate Wajib Bayar THR Karyawan

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:18 WIT

Wagub Malut Pimpin Rapat Persiapan Ibadah Haji, Ini yang Dibahas

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:10 WIT

Cek Jadwal Kapal ‘Mudik Bersubsidi’ Khusus Maluku Utara 

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:30 WIT

Longboat Bocor Dihantam Cuaca Buruk di Perairan Sanana, Begini Kondisi Penumpang

Berita Terbaru

Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Maluku Utara

Food & Travel

Cek Jadwal Kapal ‘Mudik Bersubsidi’ Khusus Maluku Utara 

Kamis, 20 Mar 2025 - 17:10 WIT

error: Konten diproteksi !!