Dipecat Tanpa Pesangon, Eks Karyawan Polisikan Wanatiara Persada

Labuha, Maluku Utara – Tiga karyawan PT Wanatiara Persada resmi melaporkan perusahaan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel), atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Laporan ini didampingi oleh kuasa hukum mereka, Bambang Joisangadji, S.H., dan telah diterima dengan nomor STPL/145/III/2025/SPKT.

Ketiga karyawan yang di-PHK berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian perusahaan, antara lain, La Endang La Hara (SK No. 118/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024). Kemudian Eko Sugianto Sangka (SK No. 117/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024), dan Sardi Alham (SK No. 116/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)

BACA JUGA  Dinilai Kooperatif, TSK Pembawa Kayu Ilegal Belum Ditahan

Mereka mengaku di-PHK secara sepihak tanpa menerima hak-hak mereka, termasuk uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Total hak yang seharusnya diterima ketiga pekerja ditaksir mencapai Rp 491.824.919, namun hingga kini belum ada realisasi dari perusahaan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah