Labuha, Maluku Utara – Tiga karyawan PT Wanatiara Persada resmi melaporkan perusahaan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel), atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Laporan ini didampingi oleh kuasa hukum mereka, Bambang Joisangadji, S.H., dan telah diterima dengan nomor STPL/145/III/2025/SPKT.
Ketiga karyawan yang di-PHK berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian perusahaan, antara lain, La Endang La Hara (SK No. 118/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024). Kemudian Eko Sugianto Sangka (SK No. 117/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024), dan Sardi Alham (SK No. 116/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)
Mereka mengaku di-PHK secara sepihak tanpa menerima hak-hak mereka, termasuk uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Total hak yang seharusnya diterima ketiga pekerja ditaksir mencapai Rp 491.824.919, namun hingga kini belum ada realisasi dari perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya