Dipecat Tanpa Pesangon, Eks Karyawan Polisikan Wanatiara Persada

Menurut Bambang, tindakan perusahaan yang tidak membayarkan pesangon merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja dapat dikenai:

Pasal 156: Pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Pasal 185: Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai denda hingga Rp 400 juta atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

BACA JUGA  Disetujui Mendagri, Pemkab Halmahera Selatan Segera Gelar PAW Kades

“Ini bukan hanya soal hak pekerja, tetapi juga soal penegakan hukum. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, kami akan mendorong kepolisian menindaklanjuti dengan sanksi pidana,” tegas Bambang.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wanatiara Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan mantan karyawannya itu. (Echal/Red)

BACA JUGA  Kadri La Ice Resmi Dinonjobkan dari Jabatan Kepala BPBJ Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah