Salah satu pekerja yang di-PHK, Sardi Alham, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Wanatiara Persada.
“Kami merasa sangat dirugikan. Kami sudah berupaya meminta hak kami, tetapi perusahaan mengabaikan. Seolah mereka bisa bertindak semaunya tanpa konsekuensi hukum,” ujar Sardi, Rabu (12/03/2025).
Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan tenaga kerja di Halmahera Selatan, terutama bagi pekerja yang mengalami PHK sepihak.
Pengacara ketiga karyawan tersebut yakni Bambang Joisangadji, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.
“Hari ini kami resmi melaporkan PT Wanatiara Persada ke Reskrim Polres Halsel atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Jika ditemukan unsur pidana, kami siap menempuh jalur hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!