Dipecat Tanpa Pesangon, Eks Karyawan Polisikan Wanatiara Persada

Salah satu pekerja yang di-PHK, Sardi Alham, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Wanatiara Persada.

“Kami merasa sangat dirugikan. Kami sudah berupaya meminta hak kami, tetapi perusahaan mengabaikan. Seolah mereka bisa bertindak semaunya tanpa konsekuensi hukum,” ujar Sardi, Rabu (12/03/2025).

Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan tenaga kerja di Halmahera Selatan, terutama bagi pekerja yang mengalami PHK sepihak.

BACA JUGA  Walikota dan DPRD Tikep Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2023

Pengacara ketiga karyawan tersebut yakni Bambang Joisangadji, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.

“Hari ini kami resmi melaporkan PT Wanatiara Persada ke Reskrim Polres Halsel atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Jika ditemukan unsur pidana, kami siap menempuh jalur hukum lebih lanjut,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah