Barang bukti ada di polsek, untuk tersangka sementara belum ditahan. Kalau berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan maka pelaku kami serahkan, sekarang kami belum tahan karena pelaku dinilai kooperatif
Ipda Suherlin
Tidore, Maluku Utara- Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada kedua terduga pelaku pembawa kayu ilegal.
Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka antara lain, AA (70) dan RJ (20). Keduanya berasal dari Desa Matuting, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Gelar perkara tersebut dilakukan pada minggu ketiga bulan September 2023, dan ditetapkan tersangka,” kata IPDA Suherlin saat dikonfirmasi Haliyora.id via WhatsApp, Senin (25/9/2023).
Suherlin bilang, barang bukti yang dibawa kedua tersangka berupa kayu olahan sementara masih di Mapolsek Oba Utara namun untuk tersangka belum ditahan karena kooperatif.
“Barang bukti ada di polsek, untuk tersangka sementara belum ditahan. Kalau berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan maka pelaku kami serahkan, sekarang kami belum tahan karena pelaku dinilai kooperatif,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!