Dinilai Kooperatif, TSK Pembawa Kayu Ilegal Belum Ditahan

Barang bukti ada di polsek, untuk tersangka sementara belum ditahan. Kalau berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan maka pelaku kami serahkan, sekarang kami belum tahan karena pelaku dinilai kooperatif

Ipda Suherlin

Tidore, Maluku Utara- Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada kedua terduga pelaku pembawa kayu ilegal. 

BACA JUGA  Lagi, Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Malut Dilantik Pekan Ini

Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka antara lain, AA (70) dan RJ (20). Keduanya berasal dari Desa Matuting, Kabupaten Halmahera Selatan. 

“Gelar perkara tersebut dilakukan pada minggu ketiga bulan September 2023, dan ditetapkan tersangka,” kata IPDA Suherlin saat dikonfirmasi Haliyora.id via WhatsApp, Senin (25/9/2023).

Suherlin bilang, barang bukti yang dibawa kedua tersangka berupa kayu olahan sementara masih di Mapolsek Oba Utara namun untuk tersangka belum ditahan karena kooperatif.

BACA JUGA  Ini Progres Capaian Program Asta Cita Presiden Prabowo di Maluku Utara

“Barang bukti ada di polsek, untuk tersangka sementara belum ditahan. Kalau berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan maka pelaku kami serahkan, sekarang kami belum tahan karena pelaku dinilai kooperatif,” terangnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah