Kedua pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Sebagai informasi, kedua tersangka ditahan pada Minggu 30 Juli 2023 lalu karena membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi. Kayu tersebut diangkut menggunakan mobil truk dari Matuting, Halmahera Selatan ke Kota Ternate melintasi wilayah hukum Polresta Tikep. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!