Dinilai Kooperatif, TSK Pembawa Kayu Ilegal Belum Ditahan

Kedua pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 100 miliar. 

Sebagai informasi, kedua tersangka ditahan pada Minggu 30 Juli 2023 lalu karena membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi. Kayu tersebut diangkut menggunakan mobil truk dari  Matuting, Halmahera Selatan ke Kota Ternate melintasi wilayah hukum Polresta Tikep. (RY/Red)

BACA JUGA  Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 115 Miliar, Nini Bopeng : Pemkot Ternate Rp 1,7 Miliar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah