Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap dua (2) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berpindah tugas ke lingkungan Pemda Provinsi Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menyatakan bahwa keduanya akan diminta kembali ke Morotai karena telah menerima pembiayaan dari daerah untuk melanjutkan pendidikan.
Kedua ASN yang dimaksud yakni Masita Lohor, mantan Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, dan Djunaidi Rais, mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua ASN yang pindah ke Provinsi itu tetap kita akan kejar untuk dikembalikan ke Morotai. Karena sampai sekarang, kita sedang mengurus SKPP untuk pembatalan,” ujar M. Umar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/4/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya