Sanana, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula mengimbau kepada pengurus Partai Politik (Parpol) dan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk segera melepas Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum 10 Februari 2024.
“Kepada parpol peserta pemilu tolong APK caleg di tertibkan tepat 10 Februari 2024,” kata Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajwan Umasugi saat menggelar TOT bersama parpol peserta pemilu di Sula, Sabtu (03/02/2024).
Ajwan mengatakan, tinggal 11 hari lagi akan berlangsung Pemilu 2024. Ada waktu delapan hari lagi sebelum masa tenang kampanye sehingga dimintakan kepada Parpol untuk melepas APK yang terpasang di ruang publik sebelum ditertibkan Pengawas Pemilu.
“Sebelum kami tertibkan baiknya ditertibkan sendiri karena itu merupakan barang berharga yang bisa juga digunakan,” ujarnya.
Selain itu, Ajwan meminta Panwascam agar menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas Pemilu. Apabila ada yang lalai, lanjutnya, akan diberikan sanksi.
“Semua Panwascam segera kembali ke lokasi pengawasan tidak boleh ada yang di ibu kota. Kami akan melakukan pembinaan apabila kedapatan maka akan dievaluasi,” tegas Ajwan. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!