Bawaslu Sula Imbau Parpol dan Caleg Lepas APK Sebelum 10 Februari

Sanana, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula mengimbau kepada pengurus Partai Politik (Parpol) dan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk segera melepas Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum 10 Februari 2024.

“Kepada parpol peserta pemilu tolong APK caleg di tertibkan tepat 10 Februari 2024,” kata Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajwan Umasugi saat menggelar TOT bersama parpol peserta pemilu di Sula, Sabtu (03/02/2024).

BACA JUGA  Masa Tenang 'Masih' Ada APK di Ternate Belum Dicopot, Penyelenggara Pemilu Diminta Bertindak

Ajwan mengatakan, tinggal 11 hari lagi akan berlangsung Pemilu 2024. Ada waktu delapan hari lagi sebelum masa tenang kampanye sehingga dimintakan kepada Parpol untuk melepas APK yang terpasang di ruang publik sebelum ditertibkan Pengawas Pemilu.

“Sebelum kami tertibkan baiknya ditertibkan sendiri karena itu merupakan barang berharga yang bisa juga digunakan,” ujarnya.

BACA JUGA  Kepala Daerah Wajib Cuti Kampanye Pemilu, Caleg Petahana Tidak

Selain itu, Ajwan meminta Panwascam agar menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas Pemilu. Apabila ada yang lalai, lanjutnya, akan diberikan sanksi.

“Semua Panwascam segera kembali ke lokasi pengawasan tidak boleh ada yang di ibu kota. Kami akan melakukan pembinaan apabila kedapatan maka akan dievaluasi,” tegas Ajwan. (RSF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah