Sanana, Maluku Utara – Tim hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Fifian Adeningsih Mus dan Ir. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) resmi melaporkan aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang saat kampanye ke Bawaslu.
Aksi penyerangan tersebut diduga kuat diotaki oleh tiga orang masing-masing, TM alias Depol, SU Alias Panji dan MAU alias Alon.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (05/10) lalu di Desa Mangole, Kecamatan Mangole Tengah. Berawal pada saat MC Tim kampanye FAM-SAH baru memulai membuka kampanye dan menyampaikan yel-yel hidup nomor 2 sebanyak tiga kali, tiba-tiba ada massa yang menyerobot masuk ke lokasi kampanye. Massa ini diduga berasal dari pasangan calon bupati tertentu. Mereka langsung meneriaki hidup nomor 3 sebanyak 3 tiga kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka langsung mendekati tempat acara yang sementara berlangsung kampanye pasangan calon FAM-SAH, dan massa pendukung dan tim FAM-SAH menghalangi mereka, tetapi mereka tetap memaksakan diri untuk masuk di tenti acara untuk mengacaukan. Maka terjadi adu mulut dan hampir terjadi perkelahian antara Tim FAM SAH dan HT-Manis,” ungkap tim hukum FAM-SAH, Arman Kedafota, Jumat (11/10/2024)
Aksi yang dilakukan tim paslon Hendrata Thes dan M. Nasir Sangaji (HT-Manis), kata Arman, sangat mengganggu dan merugikan pasangan calon FAM-SAH.
“Tindakan mereka adalah tindakan melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dalam Pasal 187 Ayat (4) Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye dipidana,” jelasnya.
Arman juga berharap, perilaku ini di tindak tegas oleh Bawaslu, sesuai ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku. “Maka dari itu, kami mengharapkan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) untuk segera memproses pihak-pihak tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (RSF/Red)