Bikin Rusuh Kampanye, Tim Hukum FAH-SAH Laporkan Pendukung Paslon HT-Manis

- Editor

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan tim hukum FAM-SAH ke Bawaslu Kepulauan Sula

Laporan tim hukum FAM-SAH ke Bawaslu Kepulauan Sula

Sanana, Maluku Utara – Tim hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Fifian Adeningsih Mus dan Ir. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) resmi melaporkan aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang saat kampanye ke Bawaslu.

Aksi penyerangan tersebut diduga kuat diotaki oleh tiga orang masing-masing, TM alias Depol, SU Alias Panji dan MAU alias Alon.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (05/10) lalu di Desa Mangole, Kecamatan Mangole Tengah. Berawal pada saat MC Tim kampanye FAM-SAH baru memulai membuka kampanye dan menyampaikan yel-yel hidup nomor 2 sebanyak tiga kali, tiba-tiba ada massa yang menyerobot masuk ke lokasi kampanye. Massa ini diduga berasal dari pasangan calon bupati tertentu. Mereka langsung meneriaki hidup nomor 3 sebanyak 3 tiga kali.

“Mereka langsung mendekati tempat acara yang sementara berlangsung kampanye pasangan calon FAM-SAH, dan massa pendukung dan tim FAM-SAH menghalangi mereka, tetapi mereka tetap memaksakan diri untuk masuk di tenti acara untuk mengacaukan. Maka terjadi adu mulut dan hampir terjadi perkelahian antara Tim FAM SAH dan HT-Manis,” ungkap tim hukum FAM-SAH, Arman Kedafota, Jumat (11/10/2024)

Aksi yang dilakukan tim paslon Hendrata Thes dan M. Nasir Sangaji (HT-Manis), kata Arman, sangat mengganggu dan merugikan pasangan calon FAM-SAH.

BACA JUGA  Tak Ada Kasus HIV/AIDS, Kadis Kesehatan Tikep Ajak Masyarakat Berprilaku Hidup Sehat

“Tindakan mereka adalah tindakan melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dalam Pasal 187 Ayat (4) Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye dipidana,” jelasnya.

Arman juga berharap, perilaku ini di tindak tegas oleh Bawaslu, sesuai ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku. “Maka dari itu, kami mengharapkan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) untuk segera memproses pihak-pihak tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (RSF/Red)

Berita Terkait

Ini Upaya Pemkot Ternate Jaga Stabilitas Pangan Jelang Idul Fitri
Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi
Kasus Pemukulan Wartawan, Polres Ternate Bakal Jerat Pelaku Lain
DPRD Ternate Minta Benahi Sistem Drainase Kawasan Pandara Kananga
Mancing di Rumpon Buang Jiwa, Seorang Nelayan Morotai Dikabarkan Hilang
Harga Cabai Meroket, Pemkot Ternate Diminta Segera Intervensi Pasar
Tegas, Polda Malut tak Tolerir Aksi Premanisme Berkedok Ormas
Kepala DLH Halut : Penanganan Eceng Gondok di Danau Galela Butuh Kolaborasi Bersama
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:03 WIT

Ini Upaya Pemkot Ternate Jaga Stabilitas Pangan Jelang Idul Fitri

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:00 WIT

Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:49 WIT

Kasus Pemukulan Wartawan, Polres Ternate Bakal Jerat Pelaku Lain

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:30 WIT

DPRD Ternate Minta Benahi Sistem Drainase Kawasan Pandara Kananga

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:51 WIT

Mancing di Rumpon Buang Jiwa, Seorang Nelayan Morotai Dikabarkan Hilang

Berita Terbaru

Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi

Headline

Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:00 WIT

error: Konten diproteksi !!