Bikin Rusuh Kampanye, Tim Hukum FAH-SAH Laporkan Pendukung Paslon HT-Manis

- Editor

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan tim hukum FAM-SAH ke Bawaslu Kepulauan Sula

Laporan tim hukum FAM-SAH ke Bawaslu Kepulauan Sula

Sanana, Maluku Utara – Tim hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Fifian Adeningsih Mus dan Ir. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) resmi melaporkan aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang saat kampanye ke Bawaslu.

Aksi penyerangan tersebut diduga kuat diotaki oleh tiga orang masing-masing, TM alias Depol, SU Alias Panji dan MAU alias Alon.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (05/10) lalu di Desa Mangole, Kecamatan Mangole Tengah. Berawal pada saat MC Tim kampanye FAM-SAH baru memulai membuka kampanye dan menyampaikan yel-yel hidup nomor 2 sebanyak tiga kali, tiba-tiba ada massa yang menyerobot masuk ke lokasi kampanye. Massa ini diduga berasal dari pasangan calon bupati tertentu. Mereka langsung meneriaki hidup nomor 3 sebanyak 3 tiga kali.

“Mereka langsung mendekati tempat acara yang sementara berlangsung kampanye pasangan calon FAM-SAH, dan massa pendukung dan tim FAM-SAH menghalangi mereka, tetapi mereka tetap memaksakan diri untuk masuk di tenti acara untuk mengacaukan. Maka terjadi adu mulut dan hampir terjadi perkelahian antara Tim FAM SAH dan HT-Manis,” ungkap tim hukum FAM-SAH, Arman Kedafota, Jumat (11/10/2024)

Aksi yang dilakukan tim paslon Hendrata Thes dan M. Nasir Sangaji (HT-Manis), kata Arman, sangat mengganggu dan merugikan pasangan calon FAM-SAH.

BACA JUGA  Pemerintah Segera Luncurkan BBM Jenis Baru

“Tindakan mereka adalah tindakan melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dalam Pasal 187 Ayat (4) Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye dipidana,” jelasnya.

Arman juga berharap, perilaku ini di tindak tegas oleh Bawaslu, sesuai ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku. “Maka dari itu, kami mengharapkan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) untuk segera memproses pihak-pihak tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (RSF/Red)

Berita Terkait

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai
Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026
4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
APBD Pemprov Malut 2026 Diketuk Rp 2,7 Triliun
Dua Anggota DPRD Morotai Terancam Kena Sanksi
Berita ini 276 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIT

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai

Jumat, 7 November 2025 - 22:22 WIT

Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha

Jumat, 7 November 2025 - 21:44 WIT

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng

Jumat, 7 November 2025 - 21:23 WIT

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 November 2025 - 21:10 WIT

4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran

Berita Terbaru

Foto Gubernur Sherly Tjoanda, di sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (7/11/2025).

Headline

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!