Sekda menjelaskan bahwa kedua ASN tersebut sebelumnya dibiayai oleh Pemda Morotai untuk melanjutkan studi Strata Dua (S2) di Universitas Khairun Ternate.
“Jadi keuangan sudah mengeluarkan SKPP sehingga mereka bisa pindah ke Provinsi dan telah diterima di sana. Maka, kita akan ajukan surat pembatalan SKPP ke Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika tidak bersedia kembali ke Morotai, maka keduanya harus mengganti dana yang telah dikeluarkan pemerintah daerah, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. “Kalau tidak kembali, maka mereka wajib mengganti dua kali lipat dari total pembiayaan yang sudah dikeluarkan oleh Pemda,” tegas Sekda. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!