Pemda Morotai Tindak Tegas 2 ASN yang Pindah ke Provinsi

Sekda menjelaskan bahwa kedua ASN tersebut sebelumnya dibiayai oleh Pemda Morotai untuk melanjutkan studi Strata Dua (S2) di Universitas Khairun Ternate.

“Jadi keuangan sudah mengeluarkan SKPP sehingga mereka bisa pindah ke Provinsi dan telah diterima di sana. Maka, kita akan ajukan surat pembatalan SKPP ke Pemerintah Provinsi,”  ujarnya.

Ia menegaskan, jika tidak bersedia kembali ke Morotai, maka keduanya harus mengganti dana yang telah dikeluarkan pemerintah daerah, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. “Kalau tidak kembali, maka mereka wajib mengganti dua kali lipat dari total pembiayaan yang sudah dikeluarkan oleh Pemda,” tegas Sekda. (RF/Red2)

BACA JUGA  Pilkada Ternate, MHB Unggul di TPS Sendiri, Asgar Ditaklukkan MAJU
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah