Meski dalam perkembangannya, Kejari Halsel telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada tahun 2023, namun hasil penyidikan nihil. Buktinya, hingga kini tersangka dalam kasus ini masih misteri.
Skandal kredit macet Bank Saruma atau BPRS bermula dari adanya pemberian uang kredit BPRS ke satu nasabah kontraktor atas nama Lenny Syarif yang mengalir di 8 perusahaan miliknya sejak tahun 2021 dengan total nilai sebesar Rp 15.341.487.102.86.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, dugaan perkara TPPU ini kerugiannya mencapai Rp 8 miliar. Meski 38 saksi telah diperiksa Kejari Halsel belum lakukan gelar penetapan tersangka.
Dari 38 saksi yang diperiksa ada sejumlah pejabat strategis Pemkab Halsel, mantan Kepala BPKAD Halmahera Selatan Aswin Adam dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Saiful Turuy, termasuk Dirut BPRS Saruma Ichwan Rahmat, Direksi Rustam Muhdar. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!