Lanjutnya, bahwa sebagaimana LHP BPKP Malut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar. Skandal kasus ini diduga kuat menyeret pejabat dan kontraktor.
Sandi bilang kurang lebih bahwa dari skandal kasus ini kurang lebih ada tiga subjek yang berperan aktif sehingga terjadi kerugian negara atas kasus yang ditangani Kejari Halsel ini.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar Kejati Malut segera mengambil alih kasus kredit macet BPRS Saruma dari Kejari Halsel karena terkesan jalan di tempat. Padahal, sambung Sandi, bahwa Kejari Halsel sebelumnya pernah mengkonfirmasi jika akan segera mengumumkan tersangka setelah BPKP melakukan perhitungan keuangan negara.
Oleh karena itu, Fores mendesak Kejati segera tetapkan tiga orang yang berperan aktif dalam kasus ini, yakni Aswin Adam mantan Kepala BPKAD, Saiful Turuy Eks Sekda Halsel dan kontraktor Lenny Syarif sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kasus kredit macet Bank Pembiayaan Rakyat Saruna (BPRS) Saruma Kabupaten Halmahera Selatan, ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Hingga kini belum ada kepastian hukum pada kasus tersebut, padahal kasus dugaan TPPU kredit macet BPRA Saruma Halsel, terungkap sejak bulan Juni tahun 2023 silam.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!