Skandal BPRS ‘Macet’ di Kejari Halsel, Kejati Maluku Utara Didesak Ambil Alih Kasus

Lanjutnya, bahwa sebagaimana LHP BPKP Malut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar. Skandal kasus ini diduga kuat menyeret pejabat dan kontraktor. 

Sandi bilang kurang lebih bahwa dari skandal kasus ini kurang lebih ada tiga subjek yang berperan aktif sehingga terjadi kerugian negara atas kasus yang ditangani Kejari Halsel ini. 

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Kejati Malut segera mengambil alih kasus kredit macet BPRS Saruma dari Kejari Halsel karena terkesan jalan di tempat. Padahal, sambung Sandi, bahwa Kejari Halsel sebelumnya pernah mengkonfirmasi jika akan segera mengumumkan tersangka setelah BPKP melakukan perhitungan keuangan negara. 

BACA JUGA  Ungkap Aliran Dana Pengadaan Kapal Billfish, Kejati Periksa Bendahara DKP Malut 

Oleh karena itu, Fores mendesak Kejati segera tetapkan tiga orang yang berperan aktif dalam kasus ini, yakni Aswin Adam mantan Kepala BPKAD, Saiful Turuy Eks Sekda Halsel dan kontraktor Lenny Syarif sebagai tersangka. 

Sebagai informasi, kasus kredit macet Bank Pembiayaan Rakyat Saruna (BPRS) Saruma Kabupaten Halmahera Selatan, ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. 

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Buka Peluang Selidiki Dugaan Perjadin Fiktif DPRD Ternate

Hingga kini belum ada kepastian hukum pada kasus tersebut, padahal kasus dugaan TPPU kredit macet BPRA Saruma Halsel, terungkap sejak bulan Juni tahun 2023 silam.   

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah