Khusus Maluku Utara, hal ini menjadi perhatian serius karena dengan skor 57,4, tingkat kerentanannya cukup tinggi. Indikator yang diukur meliputi jual-beli jabatan, pengadaan barang/jasa, intervensi, dan gratifikasi.
Untuk kategori provinsi, selain Maluku Utara, Sumatera Utara 58,5 poin dan Riau 62,8 poin juga tercatat berada di posisi terendah. Sebaliknya kategori provinsi dengan skor tertinggi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta 74,6 poin dan Jawa Tengah 79,5 poin.
Pelaksanaan SPI 2024 melibatkan 641 instansi, terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta dua BUMN. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!