Ternate, Maluku Utara – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mendesak Polres Ternate untuk menerapkan Undang-Undang Pers dalam penyelidikan kasus penganiayaan terhadap dua jurnalis yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Ternate saat meliput aksi Indonesia Gelap baru-baru ini.
Ketua AJI Ternate, Ikram Salim, mengatakan, AJI menghargai langkah cepat Polres Ternate dalam menangani kekerasan terhadap jurnalis, termasuk penetapan tersangka. Namun, mereka berharap agar penyidik tidak hanya berhenti pada kasus kekerasan itu saja, tetapi juga menjerat pelaku dengan pasal pidana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah fenomena yang sering terjadi di Maluku Utara, khususnya saat jurnalis menjalankan tugasnya di lapangan,” kata Ikram Salim, Rabu (05/03/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya