AJI Ternate Minta Polisi Terapkan UU Pers dalam Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua AJI Ternate, Ikram Salim

Ketua AJI Ternate, Ikram Salim

Ternate, Maluku Utara – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mendesak Polres Ternate untuk menerapkan Undang-Undang Pers dalam penyelidikan kasus penganiayaan terhadap dua jurnalis yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Ternate saat meliput aksi Indonesia Gelap baru-baru ini.

Ketua AJI Ternate, Ikram Salim, mengatakan, AJI menghargai langkah cepat Polres Ternate dalam menangani kekerasan terhadap jurnalis, termasuk penetapan tersangka. Namun, mereka berharap agar penyidik tidak hanya berhenti pada kasus kekerasan itu saja, tetapi juga menjerat pelaku dengan pasal pidana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA  Penuhi Unsur Pidana, Kasus Pelanggaran Pilkada Salah Satu Pejabat di Halsel Diserahkan ke Polisi

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah fenomena yang sering terjadi di Maluku Utara, khususnya saat jurnalis menjalankan tugasnya di lapangan,” kata Ikram Salim, Rabu (05/03/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!