Menurutnya, AJI mendukung kebebasan dan kemerdekaan pers. Olehnya itu, dimintakan kepada semua pihak untuk menghormati karya jurnalis yang bekerja keras untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berkualitas melalui pers.
“Pers memiliki undang-undang sendiri yang mengatur tentang sengketa pers serta kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” jelasnya. (RUL/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!