Deadline 31 Maret, Biro BPBJ Malut Minta OPD Segera Ajukan RUP

Sofifi, Maluku Utara – Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera memasukan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Adapun batas waktu pengajuan RUP yaitu pada 31 Maret tahun 2025. “Jadi seluruh pengadaan per 31 Maret harus diumumkan dan saat ini baru Biro BPBJ yang mengumumkan pengadaan secara full,” kata Farid, Rabu (26/02/2025).

BACA JUGA  Sejumlah Pejabat Pulau Morotai Bakal Dirombak

Menurut Farid, dari semua OPD, baru BPBJ Malut yang mengajukan rencana pengadaan karena sudah ada penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kita mendorong agar RUP di tayang sesegera mungkin.  Jadi dalam RUP semua dinas harus diumumkan, yang tidak bisa di umumkan terkecuali gaji, karena itu menjadi indikator dalam Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK,” tegas Farid. 

BACA JUGA  DAK RSUD Chasan Boesoirie di Maluku Utara Berpotensi Hangus 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah