Ia juga menegaskan, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan OPD belum juga mengajukan RUP maka diharapkan kepada Inspektorat agar memberikan sanksi kepada OPD terkait.
“BPBJ hanya memfasilitasi, tapi kita juga tetap mengawasi, dan saat ini kita juga dorong agar RUP ini lebih terbuka, fungsi RUP sebagai transparansi agar masyarakat bisa tahu berapa banyak anggaran yang dikelola oleh Pemda, serta bisa juga diakses oleh publik,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!