Deadline 31 Maret, Biro BPBJ Malut Minta OPD Segera Ajukan RUP

Ia juga menegaskan, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan OPD belum juga mengajukan RUP maka diharapkan kepada Inspektorat agar memberikan sanksi kepada OPD terkait.

“BPBJ hanya memfasilitasi, tapi kita juga tetap mengawasi, dan saat ini kita juga dorong agar RUP ini lebih terbuka, fungsi RUP sebagai transparansi agar masyarakat bisa tahu berapa banyak anggaran yang dikelola oleh Pemda, serta bisa juga diakses oleh publik,” pungkasnya. (RS/Red)

BACA JUGA  KPK Deadline Pemprov Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah