Ahmad menyebutkan, ada 2 OPD yang belum membuat kegiatan karena Rencana Kerja Anggaran (RKA) belum selesai, makanya Uang Persediaan atau UP belum keluar. Jika UP belum keluar maka OPD terkait belum bisa melakukan permintaan yang lain.
“Jadi ada dua OPD yang RKA belum selesai yaitu Dikbud, masalahnya ada di persoalan aset, sedangkan Dinas Sosial (Dinsos), alasannya apa saya tidak tahu,” ungkap Ahmad Purbaya.
Kata dia, untuk Dikbud sendiri sudah mengkonfirmasi bahwa akan segera mengajukan laporan asetnya. “Tetapi kita juga harus akui bahwa Dikbud ini UPTD-nya sangat banyak dan aset-aset mereka juga sangat banyak, tapi mereka berjanji hari ini akan masukan dokumen tersebut,” akui Ahmad.
“Jadi Dikbud berjanji akan memasukan dokumen tersebut, tapi kita juga harus melihat persoalan aset ini cukup rumit, sementara batas waktu pengumpulan RKA itu sampai 30 Maret 2025,” sambungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!