Jadi Tersangka Korupsi, Kadis PUPR Pulau Taliabu Segera Dicopot

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru

Sekda Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru

Bobong, Maluku Utara – Jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan MCK individual, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno bakal diganti. 

Sekda Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru Kabupaten mengatakan pergantian ini untuk mengantisipasi kekosongan jabatan karena yang bersangkutan (Supraydno) telah menjadi tersangka kasus korupsi. 

“Dalam waktu dekat ini sudah diganti, tadi sudah selesai dibahas, drafnya juga sudah ada, tinggal menunggu SK saja, kalau bukan Jumat (14/02) besok paling terlambat Senin depan ini sudah diganti,” kata Salim Ganiru kepada wartawan, Kamis (13/02/2025).

“Jadi filosofinya kan begini, pemerintahan itu biar mau runtuh tapi pemerintahan tetap jalan, jadi harus diganti,” sambungnya  

Selain Kadis PUPR, kata Salim, salah satu staf Dinas PUPR inisial HU alias Hayatudin, yang juga Pj Kepala Desa Keramat akan diganti. HU juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MCK. “Hayat ini juga kan tersangka jadi akan segera diganti,” tegas Salim Ganiru.

BACA JUGA  Perempuan Ini Ungguli Dua Pesaing dalam Hitung Ulang Suara Pilkades

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 401 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!