Bobong, Maluku Utara – Jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan MCK individual, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno bakal diganti.
Sekda Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru Kabupaten mengatakan pergantian ini untuk mengantisipasi kekosongan jabatan karena yang bersangkutan (Supraydno) telah menjadi tersangka kasus korupsi.
“Dalam waktu dekat ini sudah diganti, tadi sudah selesai dibahas, drafnya juga sudah ada, tinggal menunggu SK saja, kalau bukan Jumat (14/02) besok paling terlambat Senin depan ini sudah diganti,” kata Salim Ganiru kepada wartawan, Kamis (13/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi filosofinya kan begini, pemerintahan itu biar mau runtuh tapi pemerintahan tetap jalan, jadi harus diganti,” sambungnya
Selain Kadis PUPR, kata Salim, salah satu staf Dinas PUPR inisial HU alias Hayatudin, yang juga Pj Kepala Desa Keramat akan diganti. HU juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MCK. “Hayat ini juga kan tersangka jadi akan segera diganti,” tegas Salim Ganiru.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya