Sebelumnya, Senin, 3 Februari lalu Kejari Pulau Taliabu menetapkan tiga (3) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 MCK tahun 2022. Ketiga tersangka ini antara lain, Kepala Dinas PUPR Supraydno, MRD dan HU. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan Nomor : PR-01/Q.2.19/Dti.1/02/2025.
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 MCK pada Dinas PUPR tahun 2022 yang merugikan Negara berdasarkan hasil audit LHP BPK RI sebesar Rp 3,6 miliar lebih, atau tepatnya Rp 3.635.001.117.
Ketiga TSK disangkakan dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana penjara korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!