Jadi Tersangka Korupsi, Kadis PUPR Pulau Taliabu Segera Dicopot

Sebelumnya, Senin, 3 Februari lalu Kejari Pulau Taliabu menetapkan tiga (3) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 MCK tahun 2022. Ketiga tersangka ini antara lain, Kepala Dinas PUPR Supraydno, MRD dan HU. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan Nomor : PR-01/Q.2.19/Dti.1/02/2025.

Ketiganya ditetapkan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 MCK pada Dinas PUPR tahun 2022 yang merugikan Negara berdasarkan hasil audit LHP BPK RI sebesar Rp 3,6 miliar lebih, atau tepatnya Rp 3.635.001.117.

BACA JUGA  Sengketa Pilkades Morotai Masuk Mahkamah Agung

Ketiga TSK disangkakan dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana penjara korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

BACA JUGA  Kejari Kepulauan Sula Berganti
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah