Ternate, Maluku Utara – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMN) Kepulauan Sula, menyerahkan bukti baru kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BGT) tahun Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (10/02) lalu.
Ketua DPC GPM Kepulauan Sula, Irfandi Norou kepada wartawan mengatakan, bukti yang diserahkan itu bertujuan untuk memperkuat penyidikan kasus BTT Kepulauan Sula yang sudah disidangkan ini.
“Kasus ini telah menyeret oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, dan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, M. Yusril, yang saat ini berstatus DPO,” kata Irfandi, Rabu (12/02/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil perhitungan BPKP, ditemukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1 miliar yang berasal dari pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran BTT.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!