Irfandi Norau menyatakan, bukti tambahan yang diserahkan ke Kejati Maluku Utara serupa dengan yang sebelumnya yang telah diberikan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Bukti tersebut mencakup 17 nama saksi karena dianggap mengetahui secara jelas keterlibatan oknum DPRD Lasidi Leko. Bukti tersebut juga memuat dokumen yang mengindikasikan adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk bukti chat, pemalsuan dokumen, serta keterlibatan pejabat dan staf dalam distribusi dan pengelolaan anggaran BTT.
“Kami berharap kasus ini bisa terbuka dengan jelas sehingga semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum,” harapnya.
Ia juga meminta agar supervisi dari Kejati dilakukan secara profesional, bukti dan saksi yang pihaknya ajukan dikhususkan untuk anggota DPRD Lasidi Leko. “Kami juga berharap dengan bukti yang kami serahkan ini, Kejati segera menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka. Dari fakta yang ada, keterlibatannya dalam kasus ini sangat jelas, mulai dari komunikasi hingga pengelolaan anggaran. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam kasus korupsi ini,” tegas Irfandi.
Dengan adanya bukti tambahan ini, diharapkan kasus dugaan korupsi BTT Sula dapat segera terungkap secara menyeluruh, serta semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima bukti tambahan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!