Bobong, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu telah memberikan sinyal bahwa tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 MCK Individual pada Dinas PUPR tahun 2022.
Tak ada aral melintang, calon tersangka baru tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat ini.
“Berdasarkan pengembangan perkara ini, masih ada sejumlah pihak yang berpeluang ditetapkan sebagai tersangka, itu kurang lebih sekitar tiga orang tapi kami belum bisa menyampaikan inisialnya, kalau sudah waktunya baru kami sampaikan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nizamuddin Rabu (12/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu, Usman saat dikonfirmasi mengaku bahwa dalam waktu dekat ada tambahan penetapan tersangka baru. “Iya dalam waktu dekat ada penetapan tambahan tersangka baru, tapi kami mohon maaf belum bisa menyampaikan inisialnya yang jelas itu semua pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini,” terang Usman saat dikonfirmasi di kantor Kejari Taliabu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya