Ia.menambahkan, pihak penyidik terus melakukan pengembangan serta mendalami kasus tersebut karena masih ada sejumlah pihak yang masih berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait sebagai saksi. Dan dalam waktu dekat ada penetapan tersangka baru, tunggu saja nanti kami sampaikan kalau sudah selesai,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin, 3 Februari lalu Kejari Pulau Taliabu menetapkan tiga (3) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 MCK tahun 2022. Ketiga tersangka ini antara lain, Kepala Dinas PUPR Supraydno, MRD dan HU. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan Nomor : PR-01/Q.2.19/Dti.1/02/2025.
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 MCK pada Dinas PUPR tahun 2022 yang merugikan Negara berdasarkan hasil audit LHP BPK RI sebesar Rp 3,6 miliar lebih, atau tepatnya Rp 3.635.001.117.
Adapun peran masing-masing tersangka yaitu, S alias Supraydno selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022, MRD selaku pelaksana pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun 2022 dan selanjutnya, dan HU selaku Direksi pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun 2022.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!