Ternate, Haliyora
Sekretaris Kota Ternate (Sekkot) Jusuf Sunya menepati janjinya kepada mahasiswa demonstran untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa terkait penolakan UU Cipta Kerja kepada presiden Jokowi.
Jusuf, kala menemui mahasiswa yang berdemo, pada Selasa (13/10/2020) meminta lima perwakilan mahasiswa menemui dirinya, pada Rabu (14/10/2020) hari ini di kantornya untuk mengambil surat dari Pemkot Ternate, dan nanti dikirim langsung oleh mahasiswa kepada Pemerintah Pusat.
Dan Jusuf menepati janji itu dengan menerima 16 orang perwakilan mahasiswa, pada Rabu (14/10/2020) siang di kantornya serta langsung memberikan surat yang sudah ditandatangani walikota Ternate Burhan Abdurrahman.
Ketika dikonfirmasi wartawan usai pertemuan dengan perwakilan mahasiswa, Sekkot membenarkan surat dari Pemkot Ternate yang berisi aspirasi mahasiswa tentang penolakan UU Cipta kerja yang tersebar di medsos adalah benar adanya.
“Surat yang beredar di medsos itu benar, itu sudah ditandatangani Walikota Kota Ternate. Itu merupakan komitmen Pemerintah Kota kepada mahasiswa kemarin, bahwa kita akan menyampaikan aspirasi mahasiswa dalam bentuk surat kepada pemerintah pusat pada hari ini. Surat itu sudah dikirim ke pemerintah melalui DPR RI supaya menjadi bahan pertimbangan mereka di Pusat. Jadi bukan foya-foya. Ini sudah kelar,”tandasnya.
Jusuf menambahkan, sebetulnya masalah penyampaian aspirasi mahasiswa ke pemerintah pusat itu adalah ranah Pemprov Malut, namun karena Pemkot merasa bertanggungjawab juga, sebab mahasisawa berdemo di kantor Walikota dan menuntut Pemkot menyampaikan aspirasi mereka.
“Jadi sama-sama bertanggungjawablah, supaya masalahnya jangan berlarut-larut membuat banyak energi kita terkuras,”imbuhnya.
Dikatakan, dalam pertemuan dengan perwakilan mahasiswa itu, Pemkot diminta memasukkan kata “ditolak” dalam redaksi surat itu. Namun seperti terbaca dalam redaksi surat yang beredar, bahwa surat itu semacam pemberitahuan Pemerintah Kota Ternate kepada pemerintah pusat, bahwa mahasiswa Maluku Utara menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI, pada 5 Oktober 2020.
Terkait hal tersebut, Jusuf menegaskan, kata “ditolak” itu hanya persepsi mahasiswa.”Itu persepsi mereka, yang jelas surat itu ada logo burung Garuda dan sudah ditandatangani oleh Walikota Ternate, itu secara hukum sah,” pungkasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!