Aksi Unjuk Rasa Omnibus Law, 10 Orang Dipidana

- Editor

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

abidhumas Polda Maluku Utara, AKBP. Adip Rojikan, S.I.K., MH

abidhumas Polda Maluku Utara, AKBP. Adip Rojikan, S.I.K., MH

Ternate, Haliyora

Setelah sebelumnya kemarin (13/10), Personel Polri mengamankan 19 (sembilan belas) massa aksi unjuk rasa yang diduga melakukan aksi yang tidak sesuai aturan yang berlaku, Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimum telah melaksanakan pemeriksaan, dengan hasil 10 orang memenuhi unsur pidana.

Kesepuluh orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan pasal 212 KUHP, sedangkan 9 (sembilan) Orang lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Maluku Utara saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA  Casis Bintara Polda Malut Digugurkan 2 Jam Sebelum Pengumuman, Kuasa Hukum Duga Ada yang Ganjal

“Polda kemarin telah mengamankan 19 (Sembilan belas) orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan dan setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 10 (sepuluh) orang memenuhi unsur tindak pidana sehingga akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas AKBP Adib Rojikan, kepada Haliyora, Rabu (14/10).

Diungkapkan Adib, kesepuluh orang tersebut sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 212 KUHP ancaman hukuman Pidana 1 tahun 4 bulan.

BACA JUGA  Dishub Halsel Diduga Lakukan Pembiaran Speedboat Asal Seram Beroperasi Tanpa Izin Trayek

Sementara, kata Adib, untuk 9 orang lainya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana dibebaskan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali, dan selanjutnya dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali dirumah.

Adapun ke sepuluh orang tersebut yakni inisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedangang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa, LJW (23) Mahasiswa, dan HW (19) Mahasiswa. (Ata-Pr)

Berita Terkait

Ijazah S1 Balon Bupati Taliabu Citra Puspa Sari Mus Ternyata ‘Palsu’
Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan
Aspirasi Tolak Tambang di Pelantikan Anggota DPRD Halteng
Satu Paket Pekerjaan Dinas Pendidikan Ternate Baru Proses Tender
GM HRD Diduga  Ancam Karyawan Ikut Kepala Daerah Tertentu, Gerindra Malut Surati Pimpinan PT. IWIP
UMKM di Kota Ternate Keciprat Bantuan DK
Pemprov Malut Lakukan Refocusing, Ekonom : Perencanaan Anggaran Keliru
Januari Hingga September 2024, Polres Ternate Tangani 29 Kasus Ini 
Berita ini 96 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 12:19 WIT

Ijazah S1 Balon Bupati Taliabu Citra Puspa Sari Mus Ternyata ‘Palsu’

Kamis, 12 September 2024 - 22:02 WIT

Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan

Kamis, 12 September 2024 - 21:39 WIT

Aspirasi Tolak Tambang di Pelantikan Anggota DPRD Halteng

Kamis, 12 September 2024 - 21:34 WIT

Satu Paket Pekerjaan Dinas Pendidikan Ternate Baru Proses Tender

Kamis, 12 September 2024 - 21:26 WIT

UMKM di Kota Ternate Keciprat Bantuan DK

Berita Terbaru

Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin

Headline

Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan

Kamis, 12 Sep 2024 - 22:02 WIT

Pelantikan 20 anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) periode 2024-2029 diwarnai aksi Komunitas Save Sagea yang membentangkan spanduk tolak tambang

Headline

Aspirasi Tolak Tambang di Pelantikan Anggota DPRD Halteng

Kamis, 12 Sep 2024 - 21:39 WIT

error: Konten diproteksi !!