Aksi Unjuk Rasa Omnibus Law, 10 Orang Dipidana

Ternate, Haliyora

Setelah sebelumnya kemarin (13/10), Personel Polri mengamankan 19 (sembilan belas) massa aksi unjuk rasa yang diduga melakukan aksi yang tidak sesuai aturan yang berlaku, Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimum telah melaksanakan pemeriksaan, dengan hasil 10 orang memenuhi unsur pidana.

Kesepuluh orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan pasal 212 KUHP, sedangkan 9 (sembilan) Orang lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kabid Humas Polda Maluku Utara saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Malut Enggan Komentari 3 Kasus Korupsi di Taliabu

“Polda kemarin telah mengamankan 19 (Sembilan belas) orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan dan setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 10 (sepuluh) orang memenuhi unsur tindak pidana sehingga akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas AKBP Adib Rojikan, kepada Haliyora, Rabu (14/10).

Diungkapkan Adib, kesepuluh orang tersebut sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 212 KUHP ancaman hukuman Pidana 1 tahun 4 bulan.

BACA JUGA  Lagi, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemotongan DD Taliabu ke Meja Polda Malut

Sementara, kata Adib, untuk 9 orang lainya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana dibebaskan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali, dan selanjutnya dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali dirumah.

Adapun ke sepuluh orang tersebut yakni inisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedangang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa, LJW (23) Mahasiswa, dan HW (19) Mahasiswa. (Ata-Pr)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah