Dalam kasus ini, Kejari juga menyita uang tunai sebesar 182. 454.000 dan bukti berupa 57 keterangan saksi, dan 4 Ahli. Adapun dua tersangka masing-masing MRD dan HU kini dititipkan di tahanan Polres Pulau Taliabu. Sedangkan Kadis PUPR Supraydno masih berada di Jakarta. Untuk penahanan Supraydno, Kejari memastikan akan menyurat resmi. Jika pada surat ketiga Supraydno tak memenuhinya maka Kejari akan menerbitkan surat DPO. (RHM/Red)