Babak Baru Kasus MCK Fiktif di Taliabu, Jaksa Ungkap Ada 3 Calon Tersangka Baru

Dalam kasus ini, Kejari juga menyita uang tunai sebesar 182. 454.000 dan bukti berupa 57 keterangan saksi, dan 4 Ahli. Adapun dua tersangka masing-masing MRD dan HU kini dititipkan di tahanan Polres Pulau Taliabu. Sedangkan Kadis PUPR Supraydno masih berada di Jakarta. Untuk penahanan Supraydno, Kejari memastikan akan menyurat resmi. Jika pada surat ketiga Supraydno tak memenuhinya maka Kejari akan menerbitkan surat DPO. (RHM/Red)

BACA JUGA  Hadapi Cuaca Ekstrem Selama Sepekan, Ini Himbauan Kepala BPBD Taliabu
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah