Dalam kasus ini, Kejari juga menyita uang tunai sebesar 182. 454.000 dan bukti berupa 57 keterangan saksi, dan 4 Ahli. Adapun dua tersangka masing-masing MRD dan HU kini dititipkan di tahanan Polres Pulau Taliabu. Sedangkan Kadis PUPR Supraydno masih berada di Jakarta. Untuk penahanan Supraydno, Kejari memastikan akan menyurat resmi. Jika pada surat ketiga Supraydno tak memenuhinya maka Kejari akan menerbitkan surat DPO. (RHM/Red)
Babak Baru Kasus MCK Fiktif di Taliabu, Jaksa Ungkap Ada 3 Calon Tersangka Baru
person
Pewarta: Redaksi
schedule
12 Februari 2025 17:07 WIB
visibility
193 pembaca
article Berita Terkait
Ikuti Retret Lemhanas di Magelang, Ketua DPRD Sula Minta Presiden Prabowo Resmikan RSUD Sanana
schedule
19 Apr 2026
Ganti Rugi Tak Cukup, Nelayan Ternate Desak Sanksi untuk Kapal Tanker BBM: Minta Atensi Gubernur Malut
schedule
19 Apr 2026
Kenaikan Avtur Dunia Picu Lonjakan Tiket Pesawat Sanana–Ternate
schedule
19 Apr 2026
Hadiri Pesta Nikah, Pemuda di Sula Jadi Korban Penikaman Misterius
schedule
19 Apr 2026
Menuju Terang Merata: Misi Kemanusiaan di Balik HUT ke-13 Kabupaten Pulau Taliabu
schedule
19 Apr 2026
Programer Asal Maluku Utara Nyaris Dibegal di Bekasi: Lolos dari Kepungan 2 Motor Misterius
schedule
19 Apr 2026
Kapal Tanker Tabrak Nelayan di Maluku Utara, Pertamina Bungkam: Akademisi Soroti Dugaan Kelalaian Fatal
schedule
18 Apr 2026
Pemprov Maluku Utara Siapkan 90 Sapi Kurban untuk Idul Adha 2026, Anggaran Capai Rp 2 Miliar
schedule
18 Apr 2026

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!