Kasus ini berawal dari kegiatan fisik pada tahun 2022 yang melekat di Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu. Kegiatan fisik tersebut yaitu pembangunan MCK individu yang tersebar di 21 Desa se Kabupaten Pulau Taliabu, dimana pada tiap desanya terdapat 5 MCK individual untuk masing-masing 5 kepala keluarga (KK). Sehingga total MCK Individual sebanyak 105 untuk 105 KK dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.350.000.000 dengan rincian, anggaran pembangunan MCK sebesar Rp 4.200.000.000, jasa konsultan pengawasan sebesar Rp 50.000.000 dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp 100.000.000.
Ironisnya, hingga berakhirnya masa kontrak pada Desember 2022, tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan. Padahal anggaran pembangunan MCK individual cair 100 persen yaitu sebesar Rp 4.197.403.901.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian berdasarkan hasil LHP BPK RI sebesar Rp 3.635.001.177.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga TSK disangkakan dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana penjara korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya