Babak Baru Kasus MCK Fiktif di Taliabu, Jaksa Ungkap Ada 3 Calon Tersangka Baru

- Editor

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin

Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin

Kasus ini berawal dari kegiatan fisik pada tahun 2022 yang melekat di Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu. Kegiatan fisik tersebut yaitu pembangunan MCK individu yang tersebar di 21 Desa se Kabupaten Pulau Taliabu, dimana pada tiap desanya terdapat 5 MCK individual untuk masing-masing 5 kepala keluarga (KK). Sehingga total MCK Individual sebanyak 105 untuk 105 KK dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.350.000.000 dengan rincian, anggaran pembangunan MCK sebesar Rp 4.200.000.000, jasa konsultan pengawasan sebesar Rp 50.000.000 dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp 100.000.000.

BACA JUGA  Di Morotai, Baru 2 OPD yang Paket Proyeknya Selesai Ditenderkan

Ironisnya, hingga berakhirnya masa kontrak pada Desember 2022, tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan. Padahal anggaran pembangunan MCK individual cair 100 persen yaitu sebesar Rp 4.197.403.901.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian berdasarkan hasil LHP BPK RI sebesar Rp 3.635.001.177.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga TSK disangkakan dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana penjara korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

BACA JUGA  Soal Mafia BBM, DPRD Morotai Pilih Bungkam, Akademisi Malah Berkoar

Berita Terkait

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD
Pemkab Halsel Gelontorkan Anggaran Tangani Ratusan ODGJ
Rawan Bencana, Komisi III Minta Dinas PUPR Ternate Wajib Sertakan Kajian Lingkungan saat Penerbitan IMB
Berita ini 352 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 20:40 WIT

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 April 2025 - 20:36 WIT

Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIT

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 April 2025 - 20:11 WIT

Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi

Headline

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:40 WIT

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Headline

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIT

error: Konten diproteksi !!