Ternate, Maluku Utara – Terdakwa kasus korupsi MCK fiktif yang juga mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno, divonis 4 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate berlangsung pada Senin (15/9/2025) sore. Selain divonis penjara, Supraydno juga diputus membayar denda Rp 200 juta dengan uang pengganti sebesar Rp 570 juta.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua PN Ternate, Budi Setiawan didampingi 2 hakim anggota lainnya. Dalam putusan tersebut majelis hakim membacakan hal-hal memberatkan terdakwa yakni tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
Hakim menilai, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa berterus terang mengakui atas perbuatannya, sebagai kepala keluarga. “Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Supraydno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan-sama. Menetapkan terdakwa Supraydno dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa tahanan. Kemudian denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim ketua Budi Setiawan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!