Selanjutnya, yang bersangkutan juga dijatuhkan pidana membayar uang pengganti Rp 500 juta lebih, apabila tidak membayar maka akan disita harta benda yang mencukupi. Mengingat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana
Setelah membacakan putusan, hakim ketua Budi Setiawan memberikan kesempatan kepada terdakwa Supraydno terkait pengajuan banding. Supraydno lalu berdiskusi dengan penasehat hukum (PH) yaitu Agus Salim R. Tampilang. Agus kemudian menyatakan pihaknya masih menimbang pengajuan banding tersebut. Sama dengan kuasa hukum terdakwa, JPU Kejari Taliabu juga menyatakan hal yang sama. Untuk pengajuan banding, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi kedua pihak untuk dipikir-pikir.
Sebelumnya, sidang penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu menuntut Eks Kadis PUPR Taliabu, Supryidno ini dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kemudian membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar 312 juta. Kasus ini terkait korupsi MCK Fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu dengan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar menurut hasil audit BPK. Dalam kasus ini selain mantan Kadis PUPR Supraydno, Kejari Taliabu juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka tersangka yaitu MRH, HY, dan MR. Ketiga juga kini tengah menjalani persidangan di PN Ternate. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!