Bobong, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, terus mengembangkan kasus MCK fiktif setelah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Dalam pengembangan kasus ini, jaksa menghadirkan Yopie Pasirau (saksi), salah satu kontraktor yang disebut-sebut terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 3,6 miliar itu.
Sayangnya, pemanggilan ini menemui jalan buntu karena Yopi Pasirau telah dua kali mangkir berturut-turut dari panggilan jaksa.
Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulau Taliabu, Usman mengatakan Yopie Pasirau dipinggil dalam pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu 2022 yang merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, sudah dua kali kami layangkan surat panggilan tapi yang bersangkutan tidak hadir. Surat panggilan pertama itu pada 3 Februari dan panggilan itu pada 17 februari. Ini kami akan layangkan surat panggilan ketiga dalam waktu dekat,” ungkap Usman kepada wartawan, Rabu (27/02/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya