“Iya benar, kami sudah menerima sejumlah bukti tambahan yang diserahkan oleh Front GPM terkait kasus BTT. Semua dokumen yang diberikan akan kami pelajari lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan tim penyidik,” kata Richard.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Bimbi. Namun, setelah JPU mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Maluku Utara meningkatkan hukuman menjadi 3 tahun penjara. Sementara itu, tersangka lainnya, Muhammad Yusril, masih dalam pencarian oleh aparat penegak hukum.
Adapun anggaran BTT Covid-19 tahun 2021 yang menjadi objek penyelidikan ini bernilai Rp 28 miliar dan dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula sebesar Rp 2 miliar.
Kejari Sula telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini dan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!