Kepala BKD Morotai Beberkan Alasan Para Pejabat Ajukan Pindah ke Daerah Lain

“Salah satu persyaratan pindah adalah harus ada surat dasar bahwa mereka tidak ada tanggungan utang atau hal lain di Pulau Morotai, itu baru bisa pindah. Tapi kalau ada temuan harus diselesaikan dulu. Jadi kita mengacu di Inspektorat dulu kalau tidak ada temuan baru saya bisa proses selanjutnya,” sebutnya

Untuk sementara, sambung dia, masih dalam tahapan proses berkas 20 ASN itu, karena belum ada pelepasan dari Pj Bupati untuk diproses.

BACA JUGA  Komisi II Dekot Ternate Geram, Disperindag Mbalelo Instruksi Wali Kota Soal Eks Pasar Kota Baru

Ditanya lagi, kepindahan mereka ini, apakah harus menunggu Bupati baru? “Itu tergantung dari hasil mereka, kalau sudah ada persetujuan dari Pj Bupati maka sudah bisa pindah. Tapi sementara ini masih dalam tahapan,” ucapnya

Ia juga menepis isu kepindahan para ASN disebabkan karena kalah dalam Pilkada. “Kalau saya berpikir tidak juga, karena kenapa mereka pindah itukan ada faktor-faktor yang mereka rasa harus kembali ke tempat asal mereka. Karena di tempat mereka pindah itu mungkin ada ruangnya. Contoh, mereka dari Kabupaten lain ke Morotai, secara otomatis kita lihat dulu siapa yang ada disini. Nah begitu juga dengan yang ada di Morotai pindah ke kabupaten lain. Itu regulasinya sama. Jadi tidak ada kaitan dengan Pilkada,” tutupnya. (RF/Red)

BACA JUGA  Di Paripurna, Anggota DPRD Malut Pertanyakan Kejelasan Status Ibu Kota Sofifi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah