Meski demikian, kepindahan ini harus melalui regulasi dan mekanisme. “Jadi harus ada penerimaan dulu dari daerah asal usul yang mereka pindah. Setelah itu baru masuk ke Pemda Morotai dengan regulasi, surat keterangan rekomendasi dari Inspektorat bahwa tidak ada temuan, kemudian ke BKD bahwa tidak ada pelanggaran hukum di dalam pelaksanaan mereka ber PNS itu sendiri,” sambungnya.
Sunardi mengungkapkan jumlah ASN yang pindah dari Morotai sekitar 20 orang. “Jadi untuk gambaran sementara kurang lebih 20 orang. Didalamnya eselon dua kurang lebih 7 orang, eselon tiga kurang lebih 10 orang dan eselon empat saya lupa. Tapi ada eselon empat juga,” ungkapnya.
Lanjut Sunardi, meski demikian kepindahan mereka belum ada jaminan sebab itu ada tahapan regulasinya. “Mereka pindah ini ke asal masing-masing. Contohnya, yang bersangkutan orang Tidore, yang pastinya dia ke Tidore karena disana mereka punya family atau setara dengan yang lain tentu mereka pindah ke situ. Jadi intinya adalah persetujuan dari daerah yang mereka pindah sudah ada,” terangnya.
Ditanya, apakah yang pindah ini tidak ada tanggungan utang atau kasus di Pulau Morotai? Kata Sunardi tidak ada. Karena itu ada tanggung jawab suratnya bahwa tidak ada beban temuan dari mereka menyangkut dengan keuangan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!