Kejari Taliabu : Ada Potensi Penambahan Tersangka di Kasus Korupsi MCK Fiktif

Pasal yang Jerat Tiga Tersangka

Ketiga Tersangka disangkakan dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana penjara korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

BACA JUGA  Ngerinya Barangka Jambula saat Musim Hujan, Warga Ungkap Ada Suara Lain di Sekitar Kali

Sementara bukti yang dikantongi Kejari Pulau Taliabu berupa 57 keterangan saksi, dan 4 Ahli. Selain itu, Kejari juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 182.454.000. Untuk 2 tersangka lainnya kini ditahan di tahanan Polres Pulau Taliabu. (RHM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah