Sidang Perdana Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Endingnya Begini

Ternate, Maluku Utara – Perkara perdata yang menyeret nama Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan Marcello Reza Albaar selaku pihak tergugat di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate,  Senin (03/02/2025) siang. 

Sidang perdana yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wit itu dihadiri kedua belah pihak, baik tergugat dan penggugat yang diwakili kuasa hukum.

BACA JUGA  Oknum Satpol PP Ternate yang Diduga Aniaya Wartawan Segera Diperiksa

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Yusuf Samsuddin selaku ketua hakim, yang didampingi dua anggota hakim lainnya yakni Budi Setiawan bersama Albanus Asnanto. 

Amatan wartawan, adapun kuasa hukum kedua belah pihak, yakni pihak penggugat Umar M. Bopeng dihadiri oleh Agus Salim R. Tampilang dan rekan. Sedangkan pihak tergugat dihadiri oleh Fahrudin Maloko yang didampingi rekannya. 

BACA JUGA  Bawaslu Maluku Utara Minta PPDP Validasi Data Pemilih dengan Skema Ini

Tak lama berselang, sidang pun diakhiri oleh majelis hakim, dan selanjutnya diselesaikan melalui jalur mediasi di luar persidangan oleh kedua belah pihak.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah