Ternate, Maluku Utara – Perkara perdata yang menyeret nama Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan Marcello Reza Albaar selaku pihak tergugat di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (03/02/2025) siang.
Sidang perdana yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wit itu dihadiri kedua belah pihak, baik tergugat dan penggugat yang diwakili kuasa hukum.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Yusuf Samsuddin selaku ketua hakim, yang didampingi dua anggota hakim lainnya yakni Budi Setiawan bersama Albanus Asnanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amatan wartawan, adapun kuasa hukum kedua belah pihak, yakni pihak penggugat Umar M. Bopeng dihadiri oleh Agus Salim R. Tampilang dan rekan. Sedangkan pihak tergugat dihadiri oleh Fahrudin Maloko yang didampingi rekannya.
Tak lama berselang, sidang pun diakhiri oleh majelis hakim, dan selanjutnya diselesaikan melalui jalur mediasi di luar persidangan oleh kedua belah pihak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya