Sebagai informasi, perkara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) tentang utang-piutang yang melibatkan penggugat Umar M. Bopeng dan tergugat Walikota Ternate bersama Marcelo ini, terdaftar di PN Ternate sejak 14 Januari 2025 dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tte.
Sidang ini sudah digelar sesuai jadwal yang telah terdaftar, dimana sidang perdana klarifikasi perkara PMH ini dijadwalkan pada Senin 3 Februari 2025 namun jamnya bergeser dari pukul 10.00 wit ke pukul 11.00 Wit.
Diketahui, perkara utang-piutang Tauhid Soleman dan Marcelo Reza Albaar ini totalnya Rp 1 miliar 170 juta. Utang tersebut dipinjam sejak tahun 2019 saat kontestasi Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate periode 2020-2024. (Idal/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2