Bobong, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menyatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 MCK individual pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Taliabu tahun 2022.
“Sementara ini baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada potensi tersangka tambahan lagi. Yang jelas sementara penyidik masih terus pengembangan kasus ini,” jelas Kejari Pulau Taliabu melalui Kasi Intel, Nazamudin kepada Haliyora, Senin (03/02/2025).
Nazamuddin menyebutkan, proyek MCK individual yang tersebar di 21 Desa di Pulau Taliabu itu tersebut dikerjakan oleh lima perusahaan di antaranya CV. Pelangi Valhala, CV. Hannania, CV. Joels, CV. Tiga Putri Blessing, CV. Generous.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara baru satu direksi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MRD, jadi bisa saja masih ada TSK berikutnya, yang jelas kita tunggu saja hasil pengembangan nanti,” tandas Nazamuddin.
Sebelumnya, Kejari Pulau Taliabu menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi di kasus MCK fiktif. Mereka diantaranya, Kepala Dinas PUPR Taliabu Supraydno, kemudian MRD dan HU. Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan nomor : PR-01/Q.2.19/Dti.1/02/2025 pada Senin, (03/02/2025) oleh tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya