Kejari Taliabu : Ada Potensi Penambahan Tersangka di Kasus Korupsi MCK Fiktif

- Editor

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin

Bobong, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menyatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 MCK individual pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Taliabu tahun 2022.

“Sementara ini baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada potensi tersangka tambahan lagi. Yang jelas sementara penyidik masih terus pengembangan kasus ini,” jelas Kejari Pulau Taliabu melalui Kasi Intel, Nazamudin kepada Haliyora, Senin (03/02/2025). 

BACA JUGA  Beroperasinya Plaza Gamalama Moderen Masih Terkendala Listrik

Nazamuddin menyebutkan, proyek MCK individual yang tersebar di 21 Desa di Pulau Taliabu itu tersebut dikerjakan oleh lima perusahaan di antaranya CV. Pelangi Valhala, CV. Hannania, CV. Joels, CV. Tiga Putri Blessing, CV. Generous. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara baru satu direksi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MRD, jadi bisa saja masih ada TSK berikutnya, yang jelas kita tunggu saja hasil pengembangan nanti,” tandas Nazamuddin.

BACA JUGA  Talud di Doyado Tidore Dibangun Kembali Tahun Depan

Sebelumnya, Kejari Pulau Taliabu menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi di kasus MCK fiktif. Mereka diantaranya, Kepala Dinas PUPR Taliabu Supraydno, kemudian MRD dan HU. Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan nomor : PR-01/Q.2.19/Dti.1/02/2025 pada Senin, (03/02/2025) oleh tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.

Berita Terkait

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif
Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim
Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana
Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan
Soal Prosedur Penyaluran Dana Hibah, Komisi I Minta Penjelasan Kesbangpol Halsel
Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 
Tingkatkan PAD, Walikota Ternate Berencana Bikin Evaluasi 2 Kali Dalam Sebulan
Minta Keterangan GPM Sula Terkait Kasus Korupsi BTT, Begini Penjelasan Kejati Malut
Berita ini 440 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:24 WIT

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:14 WIT

Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:09 WIT

Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:13 WIT

Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:53 WIT

Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!