Kejari Taliabu : Ada Potensi Penambahan Tersangka di Kasus Korupsi MCK Fiktif

Dalam perkara ini, Supraydno 

berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022, sementara MRD selaku pelaksana pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun 2022. Sedangkan HU selaku Direksi pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun 2022.

Kasus ini bermula dari pembangunan MCK Individual. dimana setiap desa terdapat 5 MCK individual untuk Masing-masing 5 kepala keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 unit untuk 105 KK.

BACA JUGA  Fraksi Merah Putih Minta Bupati Haltim Evaluasi Camat Wasile Timur

Pagu anggaran yang digelontorkan pada APBD 2022 sebesar Rp 4.350.000.000 dengan rincian, anggaran pembangunan MCK sebesar Rp 4.200.000.000, jasa konsultan pengawasan sebesar Rp 50.000.000 dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp 100.000.000.

Sayangnya,  hingga berakhirnya masa kontrak pada 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan, sedangkan anggaran pembangunan MCK individual telah dicairkan 100 persen sebesar Rp 4.197.403.901.

BACA JUGA  JPPR Maluku Utara Minta Bawaslu Tertibkan APS dan Iklan Calon di Media Massa

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil LHP BPK RI sebesar Rp 3.635.001.177.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah