Dalam perkara ini, Supraydno
berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022, sementara MRD selaku pelaksana pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun 2022. Sedangkan HU selaku Direksi pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun 2022.
Kasus ini bermula dari pembangunan MCK Individual. dimana setiap desa terdapat 5 MCK individual untuk Masing-masing 5 kepala keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 unit untuk 105 KK.
Pagu anggaran yang digelontorkan pada APBD 2022 sebesar Rp 4.350.000.000 dengan rincian, anggaran pembangunan MCK sebesar Rp 4.200.000.000, jasa konsultan pengawasan sebesar Rp 50.000.000 dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp 100.000.000.
Sayangnya, hingga berakhirnya masa kontrak pada 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan, sedangkan anggaran pembangunan MCK individual telah dicairkan 100 persen sebesar Rp 4.197.403.901.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil LHP BPK RI sebesar Rp 3.635.001.177.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!