Sementara itu, DPRD Kota Ternate meminta Dinas Ketahanan Pangan agar menggandeng Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan Inspeksi terhadap beredarnya beras tidak berlabel yang telah diperjual belikan di Kota Ternate.
“Kami meminta Dinas terkait menggandeng BPOM untuk melakukan inspeksi terkait dengan beredarnya beras tidak berlabel,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, aktivitas jual beli hasil pangan yang tidak memiliki label dan kemasan yang jelas sudah tentu sangat membahayakan baik dari sisi regulasi maupun dari segi kualitas dan mutu.
“Kami tidak tahu itu beras jenis apa, kualitasnya bagaimana dan diproduksi oleh siapa. Semua itu harus jelas baru bisa di pasarkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!