Sekda Kota Ternate Minta Distributor Beras Tak Berlabel Disanksi

Rizal menyebutkan, perilaku ini dapat berdampak pada masyarakat sehingga tidak bisa diabaikan, sebab termasuk pelanggan yang berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.

Penegakan hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa diambil sebagai langkah tegas terhadap distributor yang memasok beras tanpa label. “Hal ini penting agar keamanan dan kesehatan masyarakat tetap terjaga, dan kita tidak boleh main-main dengan keselamatan konsumsi masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA  Alamak! Pemkot Ternate Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 17,5 Miliar, Bagaimana Nasib Warga?

Sebelumnya, beredarnya beras tak label diperjualbelikan di Kota Ternate itu diungkap oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate, menyita perhatian serius DPRD dan Pemerintah Kota Ternate. Beras tanpa label dengan kemasan berwarna kuning ini masuk dari Makassar Sulawesi Selatan.

“Label yang terdapat pada kemasan suatu produk itu sangat penting, karena konsumen bisa mengetahui keterangan, berat, mutu, dan sumber asalnya suatu produk,” jelas Kepala Bidang keamanan Pangan Aswad saat diwawancarai wartawan haliyora.id di ruang kerjanya Jumat (17/01/2025) lalu.

BACA JUGA  Kerap Picu Kecelakaan, Warga Tutup Jalan Rusak dengan Pohon Pisang, Pemkot Ternate Dinilai Abai
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah