Rizal menyebutkan, perilaku ini dapat berdampak pada masyarakat sehingga tidak bisa diabaikan, sebab termasuk pelanggan yang berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.
Penegakan hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa diambil sebagai langkah tegas terhadap distributor yang memasok beras tanpa label. “Hal ini penting agar keamanan dan kesehatan masyarakat tetap terjaga, dan kita tidak boleh main-main dengan keselamatan konsumsi masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredarnya beras tak label diperjualbelikan di Kota Ternate itu diungkap oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate, menyita perhatian serius DPRD dan Pemerintah Kota Ternate. Beras tanpa label dengan kemasan berwarna kuning ini masuk dari Makassar Sulawesi Selatan.
“Label yang terdapat pada kemasan suatu produk itu sangat penting, karena konsumen bisa mengetahui keterangan, berat, mutu, dan sumber asalnya suatu produk,” jelas Kepala Bidang keamanan Pangan Aswad saat diwawancarai wartawan haliyora.id di ruang kerjanya Jumat (17/01/2025) lalu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!