Ada juga anggaran pekerjaan pembuatan kandang ayam yang dianggarkan sebesar Rp 154.607.000, tetapi yang digunakan hanya sekitar Rp 30.000.000, sedangkan tidak terpakai sebesar Rp 124.607.000.
Sementara di tahun anggaran 2024, pada pencairan anggaran desa tahap I totalnya sebesar Rp 469.308.000, namun yang terpakai hanya untuk membayar BLT dengan nilai sebesar Rp 113.400.000. Ironisnya, di tahap I tidak ada pekerjaan fisik dan kegiatan desa lainnya. Warga curiga ada kelebihan sisa anggaran Rp 355.908.000 yang tidak terpakai di tahap I itu.
Hal yang sama juga berlaku pada tahap II pencairan anggaran. Total anggaran pada tahap II sebesar Rp 451.973.200, namun tidak ada kegiatan pembangunan infrastruktur, penanganan stunting, termasuk juga penyaluran BLT, gaji kader Posyandu, dan PKM.
“Olehnya itu berdasarkan beberapa persoalan tersebut, pada rapat tanggal 5 Januari lalu masyarakat meminta kepada Bupati Dan DPRD untuk segera mengevaluasi kinerja pejabat kepala Desa Tikong, Halim Kaimudin,” kata Lili, Sabtu (18/01/2025).
Lili mengatakan, selain mendesak Bupati mengevaluasi kinerja Pj Kades, warga Tikong juga meminta kepada BPD untuk melaporkan Pj Kepala Desa Tikong, Halim Kaimudin kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan negeri (Kejari) Pulau Taliabu untuk diproses.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!