Bobong, Maluku Utara – Diduga tidak transparan mengelola anggaran desa, Pj Kepala Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Halim Kaimudin dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Komisi I DPRD Pulau Taliabu.
Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tikong, Lili Hartina Olu Hamsa mengungkapkan, buntut dari aduan tersebut disampaikan ke DPRD karena karena Pj Kades Tikong diduga tak transparan terkait pengelolaan anggaran desa. Dimana setiap kegiatan, Kades Tikong tidak memasang baliho APBDes termasuk papan proyek sejumlah kegiatan fisik tahun 2024 serta diduga tidak membayar sewa bangunan yang digunakan sebagai kantor desa.
Lili membeberkan, setidaknya ada beberapa masalah yang mencuat misalnya pada pengelolaan anggaran tahun 2023, seperti pekerjaan penimbunan jalan yang tidak sesuai speknya. Mestinya panjang timbunan yaitu 629 meter dengan total anggaran sebesar Rp 258.280.000, sedangkan anggaran yang terpakai hanya sebesar Rp 15.000.000, dan tersisa sebesar Rp 243.280.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada juga pembangunan jalan antar dusun dengan anggaran sebesar Rp 111.482.000, namun yang terpakai hanya sekitar Rp 70.000.000, masih tersisa Rp 41.482.000, ini pun tidak sesuai dikerjakan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya