Kini, terdakwa kasus suap proyek, perizinan, dan lelang jabatan yang divonis hakim PN Tipikor Ternate 8 tahun itu telah dikembalikan ke rumah tahanannya pada Senin (13/01), sekitar pukul 20.30 Wit.
Kuasa hukum AGK Hairun Rizal mengatakan, secara faktual kondisi kliennya masih sangat lemas. Di satu sisi, faktor usia dan komplikasi penyakit membuat AGK terbaring lemah.
Hairun bilang, setelah dikembalikan ke Rutan kemudian dalam kurun waktu satu hingga dua hari kedepan kondisi kesehatan AGK tidak mengalami perubahan maka pihaknya mengajukan surat ke Rutan dan KPK, agar AGK dirawat secara intensif di rumah sakit yang ditunjuk. Ini juga agar hak-hak kliennya betul-betul juga diperhatikan. “Karena proses perkara ini belum inkrah maka hak-hak beliau sebagai terdakwa harus diperhatikan terkait hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang merupakan hak asasi yang dijamin oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hairun.
Sementara, anak dari AGK yaitu Muhammad Thoriq Kasuba menduga, saat ayahnya ditahan di Rutan, ia tidak mendapatkan perawatan secara intensif oleh petugas.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!