Kejari Morotai Kembalikan Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Jadi alat bukti belum lengkap. Sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi

Sobeng Suradal (Kajari Pulau Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Kurang alat bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai mengembalikan berkas perkara kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite ke penyidik Polres Pulau Morotai. Kasus ini diduga melibatkan pelaku MA dan HG.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal kepada Haliyora.id, Kamis (12/10/2023) malam.

BACA JUGA  Kadisdik Taliabu Bantah Isu Pemotongan Dana Dacil, Bentuk Tim Telusuri Kebenaran

“Jadi alat bukti belum lengkap. Sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” ungkapnya

Sobeng juga mengungkapkan, untuk tersangka penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite hanya dua orang. “Untuk sementara sesuai di dalam berkas perkara hanya dua orang, tapi nanti kita lihat perkembangan selanjutnya apakah ada kemungkinan bertambah ataukah tidak setelah berkas lengkap. Yang jelas kasus tersebut prosesnya tetap dilanjutkan,” tandasnya.

BACA JUGA  Audit Semester II, Pemkot Ternate Diberi Tiga Catatan Penting dari BPK Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah