Jadi alat bukti belum lengkap. Sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi
Sobeng Suradal (Kajari Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Kurang alat bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai mengembalikan berkas perkara kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite ke penyidik Polres Pulau Morotai. Kasus ini diduga melibatkan pelaku MA dan HG.
Hal itu disampaikan oleh Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal kepada Haliyora.id, Kamis (12/10/2023) malam.
“Jadi alat bukti belum lengkap. Sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” ungkapnya
Sobeng juga mengungkapkan, untuk tersangka penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite hanya dua orang. “Untuk sementara sesuai di dalam berkas perkara hanya dua orang, tapi nanti kita lihat perkembangan selanjutnya apakah ada kemungkinan bertambah ataukah tidak setelah berkas lengkap. Yang jelas kasus tersebut prosesnya tetap dilanjutkan,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!