Jadi perhitungan kerugian keuangan negara ini dilakukan oleh tim ahli dari Dinas PUPR
Astri Ivo Hamisi (Ketua Tim Audit PKKN Inspektorat Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, menerima secara resmi laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (LHA-PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai.
LHA-PKKN ini terkait kasus dugaan kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan Masjid Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan tahun 2014, 2015 dan 2016.
“Jadi penyerahan tadi dilakukan oleh ibu Mardiani, selaku pengendali teknis, karena saat ini saya lagi berada di luar daerah,” jelas Ketua Tim Audit PKKN Inspektorat Morotai, Astri Ivo Hamisi kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Astri bilang, setelah melakukan observasi fisik lapangan dan setelah itu auditor memberikan rekomendasi untuk menghitung kembali perhitungan kerugian keuangan negara. “Jadi perhitungan kerugian keuangan negara ini dilakukan oleh tim ahli dari Dinas PUPR,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!