Ditanya berapa kerugian berdasarkan hasil perhitungan, Astri mengaku, untuk nilai kerugiannya nanti disampaikan oleh kejaksaan.”Karena hasilnya sudah ada dalam dalam LHA PPKN yang diserahkan ke Jaksa,” akunya.
Dirinya juga memberikan apresiasi kepada tim penyidik, karena telah membantu tim audit dalam mendapatkan data dan pemanggilan saksi-saksi.
“Karena atas bantuan penyidik dapat terselesaikan tepat waktu,” pungkasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!