Labuha, Maluku Utara – Oknum Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial KY diduga membawa kabur Dana Bantuan Sosial senilai Rp 22.200.000.
Selain diduga membawa kabur Bansos, KY juga membawa serta 25 lembar KTP warga. Kejadian ini terjadi pada 26 Desember 2024 lalu. Saat itu, KY meminta KTP warga Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara, untuk mencairkan dana Bansos di kantor Pos Labuha. Hingga kini keberadaan KY belum diketahui.
Masalah ini telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 5 Januari 2025, dengan surat tanda terima Nomor : stpl/07/1/2025/SPKT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Kepala Dinas Sosial Halmahera Selatan Sofyan Tamodehe menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemecatan KY sebagai pendamping TKSK Mandioli Utara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya